"Kami hadirkan lima saksi, salah satunya Ma'ruf Syah (saksi pelapor)," kata
Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan seperti diberitakan
RMOL Jatim sebelum persidangan.
Dari lima saksi yang dipanggil itu baru dua saksi yang telah hadir di Pengadilan, yakni saksi Ma'ruf Syah (Pelapor) dan Nuruddin.
"Tiga saksi belum ada konfirmasi. Waktu kami
ngantar panggilan sidang, semuanya sanggup datang. Kalau yang tiga belum hadir, Persidangan tetap dilanjutkan," tuturnya.
Saat ini dua kelompok dari Banser NU dan Front Pembela Islam (FPI) tengah memadati halaman di depan PN Surabaya.
Sidang lanjutan ini digelar setelah Gus Nur tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini dilaporkan Ma'ruf Syah setelah melihat video vlog yang dibuat Gus Nur beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
BERITA TERKAIT: