Namun kini, ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang disebar melalui akun Twitter pribadinya.
"MN ini sudah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber Bareskrim untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila Anda melakukan sebaran itu," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa (27/5).
Dengan ini, Ricky menyayangkan dengan penangkapakan Mustofa sebagai pelaku penyebaran Hoax.
"Namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," ucap dia.
Ricky menerangkan sebelumnya Mustofa sudah dipantau melalui patroli siber dan ditemukan jejak digital terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karenanya, penangkapan terhadap Mustofa tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Postingan terakhir kita tangkap. Bukan ujug-ujug kenapa ditangkap, kita sudah melakukan upaya-upaya," tuturnya. dia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga membenarkan terkait jejak digital Mustofa sebagai alat bukti.
"Kita punya laboratorium digital dan tidak kalah dengan FBI standarnya, sama dengan standar internasional," tandas Dedi.
BERITA TERKAIT: