Sebelumnya, Haris baru saja dinyatakan P21 terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5).
Febri menegaskan, pengajuan JC oleh Haris akan dipertimbangkan oleh KPK, sebab prasyarat untuk seseorang mengajukan JC mesti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," tutup Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).
Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: