Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 19:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
rmol news logo Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka baru dalam perkara suap kepada Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.

"KPK menetapkan SPR (Supriyono) Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.

Febri mengatakan, Supriono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.

"Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA