Kepada awak media, Iwan mengaku ditanya hal yang sama saat diperiksa untuk terpidana eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham beberapa waktu lalu.
"Sama saja seperti BAP saya yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini. Tidak ada yang baru," kata Iwan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/4).
Saat di persidangan Eni Saragih dan Kotjo, namanya muncul bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Dirut PT PJBI, Gunawan Yudi Hariyanto.
Namun demikian, ia meminta kepada semua pihak untuk tak berspekulasi dan menunggu hasil persidangan.
"Silakan nanti temen-temen lihat hasil persidangan seperti apa. Semua sudah terungkap di dalam persidangan," imbuhnya.
Iwan Agung juga membantah mengetahui soal 'bagi-bagi fee' terkait proyek PLTU MT Riau-1.
"Sama sekali tidak tahu," tutupnya.