Tak Tahu Nama-Nama Saksi Ahli, Ratna Sarumpaet: Pasti Memberatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 April 2019, 10:18 WIB
Tak Tahu Nama-Nama Saksi Ahli, Ratna Sarumpaet: Pasti Memberatkan
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet mengku tak tahu sosok saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

Menurutnya, siapapun saksi ahli yang dihadirkan sudah pasti akan memberatkannya.

"Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya enggak tau. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati, dan ahli forensik digital Saji Purwanto.

Pada sidang Selasa (23/4) lalu, jaksa juga telah menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah analis politik yang juga ahli filsafat, Rocky Gerung dan dokter bedah plastik sekaligus penyanyi, Teuku Adifitrian alias Tompi.

Kasus ini bermula saat Ratna berbohong tentang dirinya dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di kawasan Bandung, Jawa Barat 2018 silam. Namun belakangan, setelah pihak kepolisian mengungkap lebam di wajahnya karena operasi sedot lemak, Ratna Sarumpaet yang ketika itu masih sebagai salah satu Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku telah berbohong.

Ia pun kemudian dilaporkan ke ranah pidana dengan pasal penyebaran berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dia pun didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA