Aset Pembobol APBD Lampung Diburu Sampai Luar Negeri

Wajib Bayar Rp 108 Miliar, Baru Setor Rp 1 Miliar

Senin, 01 April 2019, 09:19 WIB
Aset Pembobol APBD Lampung Diburu Sampai Luar Negeri
Foto/Net
rmol news logo Jaksa terus menginventarisir aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Pelacakan harta ter­pidana 18 tahun penjara itu ikut melibatkan KPK.

"Kita prinsipnya membantu sekaligus melaksanakan tugas supervisi kepada kejaksaan," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah. Bantuan lembaga anti rasuah itu salah satunya menelusuri kepemilikanaset terpidana di sejumlah wilayah.

Dari penelusuran yang dilaku­kan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), sedikit­nya terdapat 16 sertifikat lahan yang sudah disita. Sertifikat itu terdiri atas rumah, kebun, dan gedung perkantoran.

Namun sejauh ini, 16 aset yang tersebar di wilayah Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur seluruhnya belum bisa dilakukan proses sita eksekusi. Kendala yang dihadapi tim ialah adanyapengalihan kepemilikan.

"Sebagian aset yang diduga milik terpidana menggunakan nama orang lain," timpal Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono. Diduga, sudah ada proses jual beli di dalamnya.

Persoalan itu bikin tim harus memvalidasi seluruh sertifikat terlebih dahulu. "Perlu pemer­iksaan saksi-saksi." Hal inilah yang membuat agenda pengem­balian kerugian keuangan negara butuh waktu.

Yang jelas, hasil penelusuran sementara atas aset lahan perke­bunan kopi seluas 40 hektar di Lampung Timur sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Kini aset itu siap untuk dilelang. Hasil lelang nantinya dipakai untuk menutup kewajiban terpi­dana membayar uang pengganti Rp 108 miliar.

Selain perburuan aset di wilayah Lampung, jaksa juga melacak aset yang diduga milik terpidana di kota kelahirannya, Malang, Jawa Timur. Namun pelacakan di kawasan tersebut belum diketahui hasilnya. Demikian juga penelusuran aset di wilayah Bali. Terkait dugaan terpidana menyembunyikan aset di luar negeri, Sartono mengaku, sejauh ini masih menelusurinya.

"Kita optimalkan pelacakan. Baik di Lampung maupun di luar wilayah Lampung," tegasnya. Penelusuran aset secara masif ini dilakukan lantaran terpidana baru membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1 mil­iar. Total uang pengganti yang kurang masih Rp 107 miliar. "Akan kita kejar. Kita tagih." rmol news logo article

Uang pengganti dikembalikan Alay lewat penasihat hukumnya. Dana itu berasal dari dana prib­adi. Untuk mengatasi kesulitan mengeksekusi kewajiban mem­bayar uang pengganti, kejaksaan sudah mengimbau semua pihak yang memiliki sengketa perdata dengan terpidana bekerjasama dengan jaksa.

Jika tidak mampu lagi mem­bayar uang pengganti, mau tidak mau hukuman 18 tahun pen­jara yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) akan ditambah. Alay ditangkap oleh KPK dan Kejati Bali saat akan me­nyantap makan malam di hotel kawasan Bali, Rabu 6 Februari 2019. Sebelum diringkus petu­gas, Alay sempat dia kali ber­status buronan.

Pada tahun 2008 Alay me­nyandang status buron akibat terjerat kasus tindak pidana perbankan dan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar. Kasus korupsi bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca miliknya kolaps.

Bangkrutnya bank terse­but memicu bobolnya kas APBD Lampung Rp1,8 triliun. Bobolnya kas daerah itu dilatari oleh kredit macet Alay di lima bank penyuntik permodalan pada sejumlah perusahaan terpidana. Adapun bank pemberi pinjaman itu adalah Deutsche Bank, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor Indonesia.

Sebelum bisnisnya hancur, Alay dikenal merajai ber­bagai macam bisnis. Selain bank, dia merupakan pemain komoditas perkebunan seperti kopi, lada, cengkeh, kakao, industri air minum kemasan, dan dunia hiburan.

Perburuan Alay sempat be­rakhir pada 9 Desember 2008. Petugas Polda Lampung me­nagkapnya sesaat dia turun pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat tersebut terbang dari Singapura.

Pada 2009 Alay divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana perbankan. Lalu pada 2012, Alay kembali divonis lima tahun penjara untuk perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 1,8 triliun.

Alay mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung yang menolak banding terdakwa. Jaksa lantas berinisiatif mengajukan kasasi. Pada 2014, majelis hakim kasasi memutus hukuman 18 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA