Dalami Kasus Romi, KPK Kembali Panggil Ketua PPP Jatim Dan Staf Ahli Menag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Maret 2019, 11:33 WIB
Dalami Kasus Romi, KPK Kembali Panggil Ketua PPP Jatim Dan Staf Ahli Menag
Musyaffa Noer/Net
rmol news logo . Penyidik KPK memanggil Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito dan ajudan Sekjen Kementerian Agama, Zaky Zamani sebagai saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Selain itu, KPK memanggil Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, serta memanggil ulang Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer.

Mereka diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Fraksi PPP, M. Romahurmuziy alias Romi terkait dugaan suap di lingkungan Kemenag.

"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/3).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni politisi PPP yang juga Dewan Pengarah TKN Jokowi-Maruf, M. Romahurmuziy; Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin; dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA