Menjelang H-4 batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatat setengah atau 50 persen pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN.
"Misalnya seluruh anggota dewan Indonesia masih kurang dari 50 persen," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3).
"Batasnya tanggal 31 Maret segera lapor. Itu juga salah satu ciri dari anggota DPR/DPRD yang taat dan patuh kepada hukum dan masyarakat bisa menilai juga kalau dia lapor LHKPN saja enggan, dia berarti tidak serius juga menjadi pejabat publik yang baik," tutur Laode menambahkan.
KPK, lanjut Laode, akan mengumumkan nama-mama para pejabat negara yang belum maupun sudah melaporkan LHKPN agar masyarakat mengetahui rekam jejak harta dan kepatuhan seorang pejabat negara yang akan memimpinnya kelak.
"KPK akan mengumumkan di website KPK. Kalau misalnya sampai 31 besok ini tidak mengumumkan, kami akan mengumumkan nama-nama yang tidak lapor LHKPN. Biar juga diketahui masyarakat," demikian Laode.
BERITA TERKAIT: