Jubir KPK: Mangkir, Ketua PPP Jatim Akan Dipanggil Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2019, 18:39 WIB
Jubir KPK: Mangkir, Ketua PPP Jatim Akan Dipanggil Ulang
Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer/Net
rmol news logo . Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama TA 2018-2019.

Musyaffa dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi.

"Saksi menyampaikan informasi pada KPK tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini, namun alasan ketidakhadiran tidak cukup jelas," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/3).

Atas dasar itu, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Musyaffa yang juga anggota DPRD Jatim.

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA