Pemeriksaan LHKPN digelar selama tiga hari berturut-turut di Kantor Gubernur Jambi. Sebanyak 14 orang yang terdiri dari kepala daerah dan mantan kepala daerah di Provinsi Jambi telah diperiksa KPK.
"Pemeriksaan LHKPN tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengawasan intenal dan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (6/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mewawancarai para penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran serta keberadaan dan kewajaran laporan harta kekayaannya.
LHKPN adalah wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas. Ini sesuai ketentuan UU 28/2009 pasal 5 angka 2 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berikut ini 14 penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang harta kekayaannya telah diperiksa KPK. Walikota Jambi, Syarif Fasha; Bupati Kerinci, Adirozal; Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial; Bupati Tebo, Sukandar, Bupati Muaro Jambi, Masnah; Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
Kemudian Bupati Batang Hari, Syahrisah; Wakil Bupati Batang Hari, Sofia Joesoef; Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri; Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri; Wakil Walikota Sungaipenuh, Zulhelmi; Bupati Bungo, Mashuri;Bupati Merangin, Al Haris; dan mantan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh.
BERITA TERKAIT: