Dalami Suap SPAM, KPK Panggil Tiga Eks Kasatker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 Maret 2019, 10:20 WIB
Dalami Suap SPAM, KPK Panggil Tiga Eks Kasatker
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK kembali memanggil tiga mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM dari sejumlah daerah. Mereka di antaranya mantan Kasatker Yogjakarta Dibyo, mantan Kasatker Kaltim Rudy, dan mantan Kasatker SPAM Kepri, Paulus.

"Hari ini KPK memanggil tiga orang saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),“ ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma, serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga menerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Tercatat, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK dengan total mencapai Rp 20 miliar dan KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah dan 500 gram logam mulia telah diamankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA