Sesuai Kewenangan, MA Bisa Perkuat Atau Tolak Putusan Sebelumnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Maret 2019, 02:14 WIB
Sesuai Kewenangan, MA Bisa Perkuat Atau Tolak Putusan Sebelumnya
Foto:Net
rmol news logo . Sesama ahli hukum dihimbau untuk lebih teliti dan lebih seksama bila melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA), misalnya dalam kasus pidana yang menjerat Heri Budiawan yang akrab disapa Budi Pego.

Ajakan tersebut didasari oleh eksaminasi beberapa ahli hukum yang mempertanyakan putusan MA pada 16 Oktober 2018, yang memperberat hukuman terhadap Budi Pego dari 10 bulan menjadi 4 tahun.

Ahli hukum lingkungan Dr. Bambang Prabowo Soedarso mengatakan, secara asas hukum, MA dapat mengadili tersendiri suatu perkara sesuai kewenangannya.

"Dengan kekuasaan yang dimiliki, hakim MA dapat memberikan pertimbangan yang bisa memperkuat atau justru meniadakan, menafikan putusan yang telah diambil sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT)," ujar dosen pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta ini, Senin (4/1).

Bambang Prabowo menyatakan hal itu menanggapi saling silang pendapat berkaitan dengan eksaminasi terhadap putusan MA atas terpidana Budi Pego, yang digelar Panitia Eksaminasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 27 Februari lalu. Eksaminasi yang menghadirkan empat pakar hukum sebagai eksaminator itu, diantaranya memang mempersoalkan kewenangan MA dalam membuat putusan.

Empat ahli hukum yang hadir: Dr. Joko Ismono (akademisi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra), Dr. M. Tavip, (Universitas Tadulako), Dr. Hananto Widodo (Universitas Negeri Surabaya), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Airlangga), antara lain mendasarkan pendapatnya pada ketentuan KUHAP. Dalam KUHAP, menurut mereka, kewenangan hakim MA di tingkat kasasi hanya memeriksa apakah judex facti (PN dan PT) melampaui kewenangan, atau salah dalam menerapkan uji materil dan formilnya.

Menurut Bambang Prabowo, aspek pertama yang harus dilihat ketika melakukan eksaminasi adalah aspek hukumnya. Seperti diketahui, perkara pidana ini berawal dari aksi demo yang dilakukan oleh Budi Pego Dkk. Mereka menolak aktivitas penambangan emas yang dilakukan PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

"Kalau demo tersebut tidak lebih dahulu dengan pemberitahuan ke pihak keamanan, artinya menyalahi aturan. Selanjutnya, yang juga harus dilihat, bagaimana akibat dari demo tersebut. Apakah mengakibatkan kekacauan, menimbulkan korban, atau menimbulkan kerugian untuk pihak lain dan kepentingan umum. Itu yang menjadi catatan, sekaligus pertimbangan pokok saat hakim mengambil keputusan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN) hakim dapat membuktikan tindak pidananya, berarti Budi Pego memang bersalah. Misalnya, hakim berhasil membuktikan terjadinya kekacauan, jatuhnya korban, atau kerugian yang mengakibatkan terjadi ketidaknyamanan masyarakat pada umumnya.

"Selain dinilai bersalah karena melakukan demo tanpa pemberitahuan, bisa jadi hakim menganggap demo tersebut sebagai tindakan anarkis. Atau, berhubungan dengan penyebaran komunisme seperti yang muncul di persidangan," tuturnya. 

Menjawab penilaian para eksaminator terhadap putusan MA yang memperberat hukuman Budi Pego, dia berpendapat, hal pertama yang umum dijadikan pertimbangan hukum MA adalah ada tidaknya mens rea atau niat jahat dari terpidana.

"Saya tidak mengatakan apakah putusan MA itu tepat atau tidak. Cuma, apabila pada pengadilan tingkat pertama dia divonis pidana (10 bulan), berarti majelis hakim menganggap mens rea itu ada," kata Bambang Prabowo dalam keterangan tertulis.

Vonis di pengadilan tingkat pertama itulah yang kemudian disikapi Budi Pego dan tim kuasa hukumnya dengan melakukan banding dan berlanjut ke kasasi. Di tingkat kasasi, kata Bambang Prabowo, MA memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum yang bisa saja berbeda dengan pertimbangan hakim judex facti (PN dan PT).

"Dalam hal ini, MA bisa memperkuat atau justru meniadakan, sekaligus menafikan putusan sebelumnya. Tapi saya yakin, sebelum mengadili atau memutus suatu perkara, para hakim MA tentu sudah melalui berbagai prosedur dan memberikan pertimbangan sesuai aspek hukum yang berlaku," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA