KPK Belum Tahu Alasan Satu Saksi Suap IPDN Sulut Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Maret 2019, 03:53 WIB
KPK Belum Tahu Alasan Satu Saksi Suap IPDN Sulut Mangkir
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dua orang saksi dipanggil pada Kamis (28/2). Keduanya adalah Dirut PT Alba Indah Mandari, Saleh Wibowo dan pemilik CV Jasa Profindo, Novely Guling. Mereka diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Ada satu saksi tidak hadir, yaitu Novely Guling,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (28/2).

Febri mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti alasan dari Pemilik CV Jasa Profindo itu mangkir dari panggilan KPK. Sebab, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apapun.

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya sebagai saksi," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Selain Dudy, KPK juga melabeli Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya) sebagai tersangka.

Suap pembangunan gedung kampus IPDN ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 77,48 miliar. Rinciannya, Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA