Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Penahanan keduanya diperpanjang selama satu bulan ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 5 Maret sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka yaitu MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (28/2).
Menurutnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap MNS dan HOS pada hari ini untuk pendalaman kasus tersebut.
"Hari ini penyidik mendalami keterangan saksi dari tersangka terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Febri.
Dalam kasus itu, KPK menaksir telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar karena dikorupsi oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***
BERITA TERKAIT: