PNS Ini Jadi Saksi Kasus SPAM Kementerian PUPR Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Februari 2019, 14:58 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sri Hartoyo sebagai saksi kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini KPK memanggil Sri Hartoyo (PNS) terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kemen PUPR untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare)" ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/2).

KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka terkait kasus ini.

Delapan tersangka itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. Kedua ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

Lalu PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah yang ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar di Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto ditahan di Rutan KPK C1, Direktur PT WKE Lily Sundarsih di rutan KPK K4, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo masing-masing ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA