KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Bupati Mesuji Khamami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Februari 2019, 10:59 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Bupati Mesuji Khamami
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi kasus suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Kedua saksi itu dari pihak swasta.

"Hari ini diperiksa dua saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesusi untuk tersangka KHM (Khamami, Bupati Mesuji)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/2).

Adapun kedua saksi yang diperiksa salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Taufik Hidayat, dia dimintai kesaksian untuk dirinya dan dugaan keterlibatan pihak lain. Kemudian, Maidarmawan yang juga dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka.

Yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Bupati Khamami Dkk diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Hal itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Bahkan sebelumnya, Bupati Khamami beserta rekanannya juga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA