Mahfud MD Dan Pimpinan KPK Bahas Pemberantasan Korupsi Sektor Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Februari 2019, 13:45 WIB
Mahfud MD Dan Pimpinan KPK Bahas Pemberantasan Korupsi Sektor Swasta
Mahfud MD/RMOL
rmol news logo . Pakar hukum tata negara Mahfud MD baru saja menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud bersama Agus Rahardjo Dkk membahas masalah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di semua sektor termasuk swasta.

"Rutin ke sini ya, kita bicara tentang banyak hal terutama pemberantasan korupsi masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/2).

Mantan Ketua MK itu juga megaku membahas secara umum persoalan korupsi dan modus operandi terbaru. Namun, tidak secara spesifik yang berkaitan dengan kasus tertentu.

"Semua (bahas) secara umum lah tidak spesifik menyebut kasus," kata Mahfud.

"Banyak yang dibahas, tidak spesifik, saya diundang untuk diskusi di sini jadi saya diskusikan," sambungnya.

Mahfud mengungkapkan, salah satu yang menjadi pembahasan saat diskusi dengan pimpinan KPK yaitu masalah korupsi di sektor swasta yang semakin marak.

"Kita juga diskusikan bagaimana mewadahi secara hukum korupsi di swasta itu kan banyak korupsi di swasta. Misalnya, pabrik obat memfasilitasi dokter tertentu agar setiap ada pasien obatnya itu pabrik lain. itu kan melanggar UU persaingan usaha, tapi swasta kan," tutur Mahfud.

Selain itu, lanjut Mahfud, contoh lain dalam praktik korupsi sektor swasta mempunyai payung hukum dalam upaya penanganannya.

"Misalnya ada orang membayar toko-toko retail agar kalau nampung beras harus dari daerah. Itu kan merugikan rakyat, yang seperti itu tuh kita diskusikan juga bagaimana kedepannya agar masuk ke korupsi di sektor swasta," demikian Mahfud. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA