Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Anggota Dewan Lampung Tengah Diperiksa KPK Untuk Tersangka Mustafa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Selasa, 12 Februari 2019, 13:56 WIB
rmol news logo . Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2).

Ke-10 anggota DPRD ini akan diminti keterangannya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah pemeriksaan terhadap 10 anggota dewan itu dilakukan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung Tengah. Diharapkan, mereka memenuhi panggilan itu.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Mustafa sendiri kini sudah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Mantan Ketua DPW Nasdem ini divonis bersalah dan dibui 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Setelah menerima vonis, Mustafa juga kembali menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

"MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Tengah ini yakni: Syamsudin, Anang Hendra Setiawan, Sopian Yusuf, Hi Robi Ahwandi, Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, dan Muhlisin Ali. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA