Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Baru KPK: Anggota DPR Fraksi PAN Dan Pejabat PU Pegunungan Arfak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Kamis, 07 Februari 2019, 18:17 WIB
Dua Tersangka Baru KPK: Anggota DPR Fraksi PAN Dan Pejabat PU Pegunungan Arfak
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara korupsi usulan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan, menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/2).

Tersangka pertama yang ditetapkan adalah anggota DPR Fraksi PAN Sukiman. Sukiman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Satu tersangka lainnya yakni Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"NPA diduga memberi uang kepda SKM dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ucap Saut.

Saut menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyelidikan perkara ini dilakukan sejak November 2018," demikian kata Saut didampingi Jurubicara KPK Febri Diansyah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA