"Ini jelas diskriminatif kerena banyak pengaduan atau laporan tentang ITE yang tidak jelas proses hukumnya," ujar Humphrey kepada redaksi, Jumat (1/2).
Apalagi, lanjut pengacara senior ini, yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi adalah Jack Boyd Lapian, yang merupakan partisan pendukung petahana Joko Widodo.
Selain itu, banyak kasus persekusi yang dialami pihak yang menentang pemerintah tidak diperhatikan, proses hukumnya mandek.
Ditambahkannya, unggahan Ahmad Dhani di media sosial hanya sebatas kritik biasa.
"Pelanggaran ITE tergantung dari penafsiran ahli yang dihadirkan penyidik, biasanya penyidik ambil keterangan ahli yang sesuai dengan maunya mereka. Ini jelas masalah," sindir Humphrey.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.