Dalam putusan itu, gugatan PT Digital Praja Makayasa (DPM) terhadap Kakorlantas Polri dan PT Graha Qynthar Abadi ditolak dan penggugat diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320 ribu
“Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek,†terangnya kepada wartawan Kamis (31/1).
Keputusan PTUN, sambungnya, menjadi bukti bahwa PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Terlebih, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai keppres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosesur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dan tergugat Intervensi.
“Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil,†pungkas wakil ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
[ian]
BERITA TERKAIT: