Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di LP Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 28 Januari 2019, 17:07 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di LP Cipinang
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo . Musisi Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial.

Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA