Politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial.
Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.