Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Salah satu yang dia tekankan adalah kurangnya alat bukti.
"Sepanjang penetapan Merry Purba sebagai tersangka hanya didasarkan dan bersumber dari keterangan satu orang saksi, yakni saksi Helpandi," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).
Merry dalam dakwaan disebut menerima dana suap melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.
Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin Sukardi.
Hanya saja, kata Efendi, selain keterangan Helpandi tidak ada alat bukti yang dapat membawa Merry dalam kasus tersebut.
Lanjut Efendi, pun juga dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah, ruang kerja, atau pemblokiran rekening bank serta penyitaan terhadap mobil suami Merry tidak dapat membuktikan apapun.
"Semuanya tidak menemukan adanya uang atau aliran dana yang menunjukkan atau mengindikasikan bahwa terdakwa Merry Purba benar-benar ada menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura dari Helpandi," demikian Efendi.
[jto]
BERITA TERKAIT: