Kepala Sekolah Hingga Staf Hotel Diperiksa Untuk Tersangka Bupati Cianjur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 17 Januari 2019, 10:06 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penyidik kembali memanggil terhadap sejumlah saksi dari kepala sekolah di Kabupaten Cianjur.

"Dua kepala sekolah kembali dipanggil untuk keperluan penyidikan tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur), ujar Febri, Kamis (17/1).

Dua kepala sekolah yang dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Mande, Nita Herlida dan SMP Al Hidayah Mande, Kamaludin.

Selain dua kepala sekolah, KPK juga memanggi satu staf Hotel Yasmin, Erik Munandar dan staf sarana prasarana Dinas Pendidikan, Norman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan; Rosidin dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA