Pemanggilan tersebut terkait dengan penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini empat kepala sekolah akan dimintai keterangan.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur)," ujar Febri, Rabu (16/1).
Empat saksi tersebut adalah Kepala Sekolah SMP PGRI Campaka, Sunarya; Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra, Sobariah; Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak, Sudira; dan Kepala Sekolah SMP IT Darul Karomah, Hasan.
Pemanggilan ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil tujuh kepala sekolah dalam penyidikan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.
[rus]