Tidak Terima Kelakuan PSI, Jaringan Relawan Prabowo-Sandi Sambangi Mapolda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 Januari 2019, 15:55 WIB
Tidak Terima Kelakuan PSI, Jaringan Relawan Prabowo-Sandi Sambangi Mapolda Metro
Koordinator Jarpras, Sura/RMOL
rmol news logo . Jaringan Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Jarpras) menilai penghargaan "Kebohongan Award" Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Prabowo dan Sandi bisa dikategorikan tindakan pidana.

Pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik, dan tindakan tersebut diduga melanggar UU ITE.

Koordinator Jarpras, Sura saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, sebagai relawan pihaknya tidak terima apa yang dilakukan oleh PSI.

"Kami tersinggung sebagai relawan, ini bisa juga merupakan tindakan pencemaran nama baik," kata Sura di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/1).

Kedatangan mereka sore ini untuk melakukan konsultasi terkait sangkaan pasal dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melengkapi laporan.

"Tadi sudah ketemu dengan penyidik, dokumen apa yang harus kami persiapkan nantinya," ujar Sura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA