Pakar Ingatkan Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Peleburan BP Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Januari 2019, 04:20 WIB
Pakar Ingatkan Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Peleburan BP Batam
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan bahwa rangkap jabatan pejabat publik seperti wali kota dan kepala Badan Pengelola Batam adalah melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemkot Batam dalam waktu dekat.

Margarito menjelaskan, kepala BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan yang dimiliki wali Kota Batam saat Kotamadya Batam belum terbentuk. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah 46/2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah 6/2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/1).

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai kepala BP Batam tidak melanggar undang-undang. Sejatinya, hal itu juga bertentangan dengan pasal 76 huruf H UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, Margarito yang juga guru besar Universitas Khairun Ternate meminta pemerintah melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali kota dan BP Batam. Sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga tersebut.

"Harus ada revisi peraturan pemerintah sehingga tidak ada aturan apapun yang dilanggar," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA