KPK Kaji Penggunaan Borgol Dan Sanksi Sosial Bagi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 04:47 WIB
KPK Kaji Penggunaan Borgol Dan Sanksi Sosial Bagi Koruptor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penggunaan borgol kepada pelaku rasuah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sedang membicarakan itu di dalam," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Dia menilai, selama ini, pelaku tindak pidana korupsi seolah kehilangan urat malu. Di mana, setiap kali muncul di depan publik masih bisa melemparkan senyum.

Agus juga berharap ada perubahan dalam UU Tipikor untuk memasukkan sanksi sosial, di samping sanksi pidana formil bagi koruptor.

"Bisa saja kan melakukan sapu pasar, itu jadi salah satu. Ini bisa mengakibatkan agak sungkan dan agak malu kalau melakukan korupsi," jelasnya.

Meski begitu, semua hal akan dibahas dengan seksama. Supaya saat diterapkan tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," demikian Agus. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA