11 Anggota DPRD Jambi Terima Jatah Uang Suap Dalam Jumlah Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 28 Desember 2018, 17:25 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Jubir KPK, Febri Diansyah (kanan)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD serta satu swasta sebagai tersangka suap.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus ini, Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagai pemberi suap.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut setiap unsur dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda dan penerimaan suap yang berbeda pula.

"Pimpinan DPRD diduga meminta uang ketok palu, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," ujar Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).

Untuk pimpinan fraksi, kata Agus, diduga mengumpulkan anggotanya untuk membahas sikap terhadap RAPBD. Juga meminta jatah fraksi dalam kisaran Rp 400 sampai Rp 700 juta dan atau penerimaan perorangan Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Sementara, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan soal uang ketok palu dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta sampai 200 juta per orang.

Untuk pihak swasta diduga memberikan dana pinjaman kepada Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 5 miliar. Dana ini kemudian diduga diberikan kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.

Dua belas tersangka itu terdiri dari unsusr DPRD dan swasta. Mereka adalah Ketua DPRD Prov. Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima orang pimpinan fraksi DPRD Prov. Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain, Fraksi Restorasi Nurani, Cekman, Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, Fraksi PPP, Parlagutan Nasution dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Pimpinan Komisi Ketua Komisi III, Zainal Abidin juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Serta pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. [lov]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA