Penyidik KPK Harus Gali 'Mean Rea' Tersangka Kasus Hibah Kemenpora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Desember 2018, 10:38 WIB
Penyidik KPK Harus Gali <i>'Mean Rea'</i> Tersangka Kasus Hibah Kemenpora
Fuad Hamidy/Net
rmol news logo Hibah jadi modus korupsi lagi. Kasus ini menjerat deputi IV Kementerian Pemuda Olahraga beserta staf dan beberapa pengurus KONI yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/12) lalu.

Korupsi dengan hibah sebetulnya modus lama di lingkungan pemerintah daerah dan jadi rahasia umum. Sudah ada beberapa kepala daerah tertangkap dan diproses hukum akibat dana hibah.

"Lagu lama dengan versi baru. Ini diulang lagi oleh unit Kemenpora dan KONI. Mau main aman nih para pelaku namun KPK lebih cepat dan bisa ungkap dengan OTT," kata dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Jumat (21/12).

Menurut dia, yang perlu digali dalam tindak pidana ini oleh penyidik KPK adalah mens rea-nya untuk melihat siapa yang dapat diminta pertanggungjawabannya.

"Biasanya antara pemberi hibah dan penerima hibah sudah ada keterlibatan dari awal, punya keinginan yang sama untuk mengatur skema pembagian dana hibah, ini biasanya dengan deal presentase pembagian," tuturnya.

Kue korupsi dana hibah ini, masih kata Azmi, bagai bancakan dan biasanya jadi 'mainan' titipan lembaga penguasa yang berani dan nekad.

"Dana hibah sejatinya untuk mendukung program pemerintah, sehingga pemberiannya harus selektif dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," tandasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA