Kasus ini hasil pengembangan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, penÂgadaan alkes Pemprov Banten dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga diÂlakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemuÂkan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi dalam keterangan pers 13 Januari 2014.
Wawan dijerat denganPasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah denÂgan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan diduga menguasai 1.200 proyek di Banten ketika kakaknya, Atut Chosiyah menÂjabat gubernur. Ribuan proyek itu dikerjakan 300 perusahaan boneka Wawan.
Selain mengatur proyek-proyek Pemprov Banten, Wawan menggarap proyek infrastrukÂtur pemerintah pusat di wilayah ujung barat Jawa ini.
KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga diperÂoleh dari hasil korupsi. Puluhan kendaraan. Di antaranya mobil mewah Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Kemudian, puluhan bidang tanah di Banten hingga Bali. Termasuk vila di Pulau Dewata.
Hampir lima tahun sejak penetapan tersangka, KPK belum juga bisa merampungÂkan berkas perkara Wawan. Alasannya, kasus TPPU pihak swasta berbeda dibanding kaÂsus serupa yang dilakukan penyelenggara negara.
Penyidikan kasus ini kembali tenggelam lantaran KPK menemukan bukti Wawan ikut meÂnyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wafid Husen.
Wawan memberikan uang agar mendapat izin keluar penÂjara. Dalihnya untuk berobat ke rumah sakit. Padahal, ia mengiÂnap di hotel. Bahkan ditemani artis perempuan muda.
Setelah kasus ini terbongkar, Wawan dipindahkan ke Rutan KPK. Mungkin supaya tak berulah lagi.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemindahan penahanan Wawan juga untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara TPPU. Semoga. ***
BERITA TERKAIT: