Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Parta Gerindra, Arief Poyuono, Kamis (20/12).
"Kami harapkan KPK harus bisa mengusut tuntas suap di Kemenpora hingga ke aktor utamanya, sampai akar-akarnya," ujar Arief.
Menurutnya, berkaca dari kasus korupsi di Kemenpora saat pemerintahan Presiden SBY (kasus Hambalang), juga bisa menarik menterinya sebagai pesakitan KPK.
Dengan demikian, Arief meminta KPK segera menggeledah ruangan Menpora Imam Nahrawi karena sangat tidak mungkin pejabat pengguna anggaran di Kemenpora melakukan korupsi tanpa ada tekanan atau perintah dari atasan.
"Apalagi ini tahun politik yang butuh dana besar untuk kampanye," imbuhnya.
KPK menjerat lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dalam operasi tangkap tangan (KPK) pada Rabu (19/11) malam.
Lima tersangka, yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.
Sementara itu, diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Diduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.
Peneriman tersebut yakni pada April 2018, menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: