Rijal diduga memberikan Rp200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan anak buahnya. "KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).
Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Rijal kemudian menyerahÂkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David hanya menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiÂasaan.
Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yuyuk mengatakan Rijal sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Rijal meÂnambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo.
Sebelumnya KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diÂduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Remigo menerima uang itu sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018, dan Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. Penyidik KPK juga meÂnyita uang Rp 55 juta saat mengÂgeledah kantor Remigo. ***
BERITA TERKAIT: