Keluarga korban termasuk Istri dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk datang memberi kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Desember 2018 mendatang.
"Saya akan hadir, namun harus terlebih dahulu mengurus izin cuti dari tempat kerja saya," kata Dewi (39), istri korban di Jakarta, Jumat (7/12).
Dewi berharap, jaksa dan hakim dapat menuntut serta memvonis hukuman kepada para terdakwa pembunuhan sadis kepada suaminya.
"Kami ingin agar para pembunuh suami saya mendapat hukuman maksimal," ujar Dewi.
Herdi alias Acuan (45) dibunuh dengan cara ditembak di hadapan umum di jalan depan rumahnya malam hari, Jumat (20/7). Tak lama, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap otak dan jaringan pembunuhan di Jakarta, Bekasi dan Maluku.
Penangkapan juga disertai dengan penyitaan beberapa alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan pembunuhan termasuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk otak yang merencanakan dan memerintahkannya, sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun, beberapa orang tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan sudah dilepaskan karena penahanannya ditangguhkan. Belum diketahui apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada para
tersangka tersebut.
Korban Herdi alias Acuan meninggalkan seorang Istri dan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana seperti yang diduga dilakukan para terdakwa ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keluarga korban juga mengungkapkan kesedihannya karena beberapa tersangka hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sehingga keluarga korban merasa terancam keselamatannya.
Keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah meminta perlindungan dari LPSK.
[lov]
BERITA TERKAIT: