Demikian ditegaskan kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11).
"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU," ujar Denny.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 50 KUHP, disebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidana.
Kemudian, lanjut Denny, kedudukan Farid adalah sebagai narasumber untuk pemberitaan sehingga yang disampaikan adalah informasi yang ditelusuri kebenarannya sebagaimana tugas dan fungsi dari KY sebagai pengawas lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan di salah satu media nasional yang memuat wawancara Farid tentang dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA.
Hasil wawancara itu kemudian ditulis dalam berita berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'.
Tidak lama setelah itu, puluhan hakim MA pun melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
[rus]