"Seharusnya pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga yang utama disidik. Sebab mereka kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/11).
Kegiatan kemah pemuda melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Menjadi tidak lazim karena pihak Kemenpora sebagai pihak yang berinisiatif menganggarkan APBN untuk kegiatan tersebut menyatakan kegiatan benar-benar dilaksanakan alias bukan fiktif.
Masalah lainnya, langkah kepolisian tidak didukung audit BPK. Koordinasi dengan BPK hanya klaim polisi. BPK menyatakan belum diminta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau audit investigatif terhadap kasus itu.
"Apa yang disangkakan polisi sangat prematur. Menyebut kasus itu sebagai tindak pidana korupsi sangat lemah. Beda jika yang disidik adalah dugaan tindak pidana umum dalam kaitan sesuatu kegiatan di Kemenpora," sebut calon anggota DPR Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 itu.
Sekalipun audit sudah dilakukan BPK, masih kata Iskandar, tidak serta merta kasusnya didalami penegak hukum. Bisa didalami hanya jika ada temuan dugaan kerugian negara.
"Harus ingat bahwa yang berwenang menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah auditor keuangan negara, bukan polisi!" seru dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: