"Kami dimintai keterangan, ada 16 pertanyaan," kata Rizal kepada wartawan di Direktorat Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Pada intinya, sambung Rizal, penyidik ingin mengetahui alasan mendasar dirinya melaporkan Surya Paloh dan menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Ia meminta polisi segera memanggil bos Group Media tersebut lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik dan reputasinya.
Pertengahan Oktober lalu, Rizal melaporkan balik Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Rizal mempermasalahkan tuntutan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada dirinya yang dirasa salah alamat.
Pengacara Surya Paloh ketika itu, melaporkan Rizal Ramli dengan tiga hal yang menjadi poin laporannya. Pertama, Rizal Ramli melontarkan kalimat yang terkesan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, Presiden Joko Widodo seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Dan ketiga, Rizal Ramli diduga mengeluarkan kata-kata 'brengsek' yang dirasa tidak pantas kepada Surya Paloh.
Menurut Rizal Ramli, ia tidak pernah menyerang pribadi Surya Paloh maupun Presiden Jokowi.
"Yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan, yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah brengsek, ini adalah kebijakannya," ujar Rizal Ramli.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.