Ketua majelis hakim Prancis Sinaga memutus dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak jelas, tidak cermat dan tidak cermat.
"Menyatakan, dakwaan penuntut umum batal deÂmi hukum. Membebaskan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara," Prancis membacakan amar putusan sela, kemarin.
Prancis dan dua hakimanggota: Gustap MP Marpaung dan Ibnu Kholik sepakat menyatakan persidangan perkara Daud dan Stefanus tidak dapat dilanjutkan.
Meriyeta Soruh, penasihat hukum Daud mengapreasi putusan hakim. Sejak awal ia menilai dakwaan jaksa tak sesuai fakta. Anggaran dana desa yang dipersoalkanjaksa,dikelola dan dicairkan Martinus Boineno, kepala desa sebelumnya.
Ia menjelaskan, Daud terpilih menjadi kepala desa pada 19 Desember 2016 dan baru serah terima jabatan pada 27 Desember 2016. "Faktanya yang melakukanpencairan, pembelanjaanserta pekerjaan fisik merupakan kepala desa sebelumnya," sebutnya.
Kejaksaan belum mengambil sikap atas putuÂsan hakim yang menolak dakwaan perkara Daud dan Stefanus. "Kita pelajari dulu salinan putusannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Noven Bulan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Daud dan Stefanus melakukan korupsi dana deÂsa Rp 137 juta atas kegiatanperiode 2016-2017. Di antaranya, pekerjaan rabat beton, pengadaan ternak kambing, pengadaan ternak babi plus pakan, pembanguÂnan posyandu, balai serba guna dan pengadaan jamban sehat 16 unit. ***
BERITA TERKAIT: