"Dua tersangka kami ambil sampel suara hari ini, yaitu BM dan TD," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).
Febri mengatakan, perlunya pengambilan contoh suara untuk mencocokkan dengan alat bukti berupa rekaman percakapan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).
[lov]
BERITA TERKAIT: