LPSK Resmi Beri Perlindungan Kepada Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 21 November 2018, 20:26 WIB
LPSK Resmi Beri Perlindungan Kepada Baiq Nuril
Foto/RMOL
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan dan bantuan kepada Baiq Nuril, guru honorer di Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui Wakil Kepala LPSK, Hasto Atmojo, bantuan tersebut ditawarkan secara aktif oleh LPSK saat keduanya bertemu dalam sebuah diskusi publik di Media Center, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," ujar Hasto.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk proaktif lembaganya agar rasa keadilan diperoleh oleh setiap anak bangsa ini yang menjadi korban kekerasan seksual dan ketidakadilan hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Nuril kemudian menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

Selain kepada Nuril, Hasto mengatakan pihaknya juga akan menawarkan perlindungan kepada saksi lainnya.

"Besok kita berangkat ke Lombok untuk menemui para saksi. Kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Pemda," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA