"Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1, dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/11).
Tiga tersangka itu merupakan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dinihari (18/11). KPK mengamankan enam orang di Medan, Jakarta dan Bekasi.
KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
[rus]