KPK Panggil Saksi Swasta Untuk Kasus Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 19 November 2018, 10:43 WIB
KPK Panggil Saksi Swasta Untuk Kasus Idrus Marham
Idrus Marham/Net
rmol news logo Pengusutan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pada hari ini, penyidik memanggil satu saksi dari unsur swasta.

"Saksi atas nama Mukhradis Hadi Kusuma Jaya akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (19/11).

Hanya saja, Febri enggan menjelaskan detail apa saja yang ingin digali penyidik dari Mukharadis.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Idrus, dua lainnya yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus yang mantan menteri sosial diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA