“Kalau itu hanya oknum, itu sama saja mengesampingkan tanggung jawab institusi kepolisian. Dengan mudah oknum tersebut dibersihkan dan selesai perkara. Kita tidak demikian, yang kita tuntut adalah institusi kepolisiannya, makanya kita minta kepada Kapolri,†ujar pengacara LBH Jakarta, Nelson, sore ini (Minggu, 18/11).
Anggota Polres Kepulauan Seribu sebelumnya diduga mengkriminalisasi Sulaiman warga Pulau Pari karena menolak pulau itu diprivatisasi oleh korporasi.
Polisi pun menciduk Sulaiman dengan tuduhan pidana penyewaan tanah dan memasuki pekarangan milik Pintarso Adijanto. Belakangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis bebas Sulaiman.
Sulaiman pun sempat merasakan dinginnya sel tahanan polisi selama hampir 5 bulan, atas tuduhan tersebut.
“Kalau di luar negeri, kepolisian itu bisa dituntut karena salah penyidikan. Jadi tidak bisa kemudian hanya menyatakan itu konsekuensi dari penyidikan,†pungkas Nelson.
[jto]