Koalisi Selamatkan Pulau Pari: Kapolri Harus Jatuhi Sanksi Polisi Pulau Seribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 18 November 2018, 14:40 WIB
Koalisi Selamatkan Pulau Pari: Kapolri Harus Jatuhi Sanksi Polisi Pulau Seribu
Foto: RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman Bin Hanafi, mantan Ketua RW 04 Pulau Pari dan beberapa warga lainnya, dari segala tuntutan, menyisakan pertanyaan.

"Pak Sulaiman telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pelarangan milik Pintarso Adijanto," tutur kuasa hukum warga Pulau Pari dari LBH Jakarta, Nelson Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (18/11).

Menurut dia, kasus yang dituduhkan ke Sulaiman dkk jelas upaya kriminalisasi dengan menggunakan alat-alat negara seperti kepolisian.

“Sayangnya mereka tidak berhasil menggunakan tangan-tangan aparat negara untuk melemahkan warga Pulau Pari yang kritis," terang Nelson.

Maka dari itu, kata dia, Kapolri harus menjatuhkan sanksi kepada anggota Polres Kepulauan Seribu karena tindak penangkapan itu.

"Kami minta Kapolri untuk menindaklanjuti bawahan-bawahannya di Polres Kepulauan Seribu," tandas Nelson yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA