"Pak Sulaiman telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pelarangan milik Pintarso Adijanto," tutur kuasa hukum warga Pulau Pari dari LBH Jakarta, Nelson Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (18/11).
Menurut dia, kasus yang dituduhkan ke Sulaiman dkk jelas upaya kriminalisasi dengan menggunakan alat-alat negara seperti kepolisian.
“Sayangnya mereka tidak berhasil menggunakan tangan-tangan aparat negara untuk melemahkan warga Pulau Pari yang kritis," terang Nelson.
Maka dari itu, kata dia, Kapolri harus menjatuhkan sanksi kepada anggota Polres Kepulauan Seribu karena tindak penangkapan itu.
"Kami minta Kapolri untuk menindaklanjuti bawahan-bawahannya di Polres Kepulauan Seribu," tandas Nelson yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari.
[wid]