Dengan demikian Kapolda akan dijabat oleh Jenderal bintang dua alias Inspektur Jenderal (Irjen).
Begitu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/11).
Selain itu, sambung mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini, otomatis perwira menengah yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di dua Polda tersebut naik dari AKBP menjadi Kombes.
Dedi menambahkan, naiknya Polda Banten dan DIY telah dikaji oleh Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Kemenpan RB).
Peningkatan tipologi ini rencananya berlangsung dalam waktu dekat atau paling lambat awal bulan Desember.
"Rencana Polda DIY dan Banten akan dinaikkan tipologinya menjadi Polda tipe A dengan kapolda berpangkat bintang dua dan Wakapolda Bintang satu" terang Dedi.
Adapun Kapolda yang akan menjabat di Banten yakni Brigjen Tomsi Tohir.
Tohir sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Karowassidik Bareskrim) Polri.
Sementara Polda DIY akan dipimpin Brigjen Ahmad Dofiri dikukuhkan sebagai Kapolda DIY.
Keduanya diputuskan dalam Keputusan Kapolri KEP/1797/XI/2018 yang diedarkan lewat Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2947/XI/KEP./2018.
[nes]