Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

Usut Tuntas Dugaan Money Politics Cukai Rokok!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 16 November 2018, 19:50 WIB
Usut Tuntas Dugaan Money Politics Cukai Rokok<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan suap di balik batalnya kenaikan cukai rokok. Ada dugaan suap terkait kepentingan Pilpres 2019.

"KPK perlu mengusut tuntas apakah dugaan money politics itu benar adanya atau tidak? Jika benar harus diproses hukum," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Jumat, 16/11).

Dugaan money politic di balik pembatalan kenaikan cukai rokok dibongkar ekonom Universitas Indonesia yang juga Dewan Pakar Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Faisal Basri.

Berbicara di acara workshop jurnalis yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/11), Faisal mengatakan ada money politics di balik batalnya kenaikan cukai rokok karena pemilik rokok Marlboro, Philip Morris, selalu hadir dalam pembahasan cukai melalui public relation (PR) dan berapa grup Djarum membiayai Jokowi.

Perhitungan Faisal Basri, pembatalan kenaikan cukai rokok di kisaran 10% per tahun bisa membuat potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 16,55 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 165,5 triliun. Baca: klik di sini

Sya'roni yang juga caleg Partai Gerindra Dapil Jateng II yang meliputi Demak, Jepara dan Kudus menekankan KPK jangan diam. Lembaga anti rasuah harus segera melakukan penyelidikan.

"KPK bisa menjadikan informasi yang disampaikan Faisal Basri sebagai pintu masuk untuk menindaklanjuti kasus ini. Bila buktinya cukup KPK hendaknya menjadikan kasus ini sebagai kejahatan korporasi," tukas Sya'roni.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA