Sulaiman menghadapi sidang putusan kasusnya pada hari ini (Selasa, 13/11).
Kasus Sulaiman dilatarbelakangi konflik tanah antara PT. Bumi Pari Asri dengan 366 kepala keluarga warga Pulau Pari. Warga nelayan yang telah tinggal dan hidup di Pulau Pari sejak turun temurun menolak terbitnya sertifikat PT Bumi Pari Asri tahun 2014 - 2015.
Sulaiman dituduh dengan pasal 385 ke-4 Jo subsider pasal 167 ayat ( 1 ) ke-1 Jo. pasal 55 ayat ke-1 KUHP pidana.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mat Yasin menuntut Sulaiman dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Nelson Nikodemus Simamora selaku pengacara publik LBH Jakarta yang tergabung dalam KSSP menilai kasus Sulaiman adalah kriminalisasi.
"Artinya ada upaya-upaya memenjarakan warga agar takut kemudian berhenti memperjuangkan haknya memaksakan satu perbuatan yang bukan tindak pidana menjadi perbuatan pidana," tegasnya.
Ia menemukan banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan Sulaiman. Bukti-bukti, keterangan saksi keterangan ahli di depan persidangan juga dinilainya sangat melemahkan dakwaan JPU.
"Jaksa terlihat berupaya menghilangkan beberapa fakta fakta persidangan," terangnya.
Karena itu Nelson yakin Sulaiman tidak bersalah dan akan diputus bebas dari segala tuntutan hukum.
Direktur Ahli Walhi Jakarta, Ahmad Tubagus yang juga tergabung dalam KSPP mempertanyakan sertifikat yang dijadikan bukti atas tanah, Sementara Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Apakah pelapor pemilik tanah yang dituduhkan, digadaikan atau disewakan atau dimasuki Pak Sulaiman?" tanyanya.
Edi Mulyono, salah satu dari empat ketua RT di Pulau Pari menegaskan keyakinan warga bahwa Sulaiman tidak bersalah.
"Sudah seharusnya upaya memenjarakan warga seperti ini dihentikan. Banyak berita-berita pegawai BPN ditangkap polisi, penangkapan berkaitan dengan pengurusan sertifikat. Ternyata sertifikat bukan barang suci," ujarnya.
Warga Pulau Pari menduga sertifikat yang terbit di Pulau Pari juga terbit dengan cacat hukum.
"Kami berharap sertifikat cacat segera dicabut, yang saat ini digunakan hakim untuk menghukum Sulaiman," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: