Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menyampaikan, pihak bos Sugar Group itu mencabut gugatan praperadilan.
“Bukan diputus, tapi dicabut,†kata Guntur kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/11).
Baca: Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal
Untuk memastikan bahwa tim kuasa hukum Gunawan Jusuf telah mencabut, Guntur memperlihatkan surat pencabutan itu kepada redaksi. Di mana dalam surat tersebut tertanggal 22 Oktober 2018, tim kuasa hukum Gunawan Jusuf yakni Marx Andriyan, Yosef Vito Herfianto dan Sangti P Nainggolan telah menandatangani untuk meminta pencabutan perkara No 124/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.
Baca: KY Dan MA Didesak Periksa Ulang Proses Praperadilan Gunawan JusufDiketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.