Berkas Siap Dilimpahkan, Eni Segera Jadi Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 November 2018, 21:30 WIB
Berkas Siap Dilimpahkan, Eni Segera Jadi Terdakwa
Eni Saragih/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara suap pembangunan PLTU Riau-1 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka terakhir. Insya Allah hari Jumat sudah dilimpahkan," ujar Eni usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).

Dia juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar yang diterima berkaitan dengan proyek tersebut.

"Jadi, jumlah yang pernah diberi Kotjo Rp 4,7 miliar semua sudah dikembalikan pada KPK," jelas Eni.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek.

Johannes Kotjo didakwa telah memberikan suap Rp 4,7 miliar kepada Eni sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sementara Idrus terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Johannes Kotjo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA