Politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara suap pembangunan PLTU Riau-1 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka terakhir. Insya Allah hari Jumat sudah dilimpahkan," ujar Eni usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).
Dia juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar yang diterima berkaitan dengan proyek tersebut.
"Jadi, jumlah yang pernah diberi Kotjo Rp 4,7 miliar semua sudah dikembalikan pada KPK," jelas Eni.
Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek.
Johannes Kotjo didakwa telah memberikan suap Rp 4,7 miliar kepada Eni sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sementara Idrus terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Johannes Kotjo.
[wah]
BERITA TERKAIT: